..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 18 Juli 2008

TARIF PPh ORANG PRIBADI DAN BADAN TURUN

Kabar gembira, besaran tarif PPh tertinggi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri pada RUU PPh yang baru saja disetujui dalam pembahasan tingkat Panja DPR akan diturunkan besarannya dari 35% menjadi 30% dan akan mulai berlaku tahun 2009.
Dalam RUU tersebut, WP Orang Pribadi akan dikenakan pajak progresif dengan lapisan dan tarif sebagai berikut:
  1. Lapisan PKP (Pendapatan Kena Pajak) sampai dengan Rp 50 juta dikenakan tarif sebesar 5%;
  2. Lapisan PKP Rp 50 juta s.d Rp 250 juta dikenai tarif sebesar 15%;
  3. Lapisan PKP Rp 250 juta s.d Rp 500 juta dikenai tarif 25%;
  4. Lapisan PKP di atas Rp 500 juta dikenai tarif sebesar 30%.
Kemudian, tarif PPh untuk WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap disepakati menjadi tarif tunggal yaitu 28% pada 2009 dan menjadi 25% di 2010.
Untuk perusahaan go public diberi potongan tarif 5% dengan syarat 40% sahamnya di publik. Ini untuk tingkatkan kepemilikan saham dan meningkatkan pasar modal.
Sedangkan pengurangan tarif PPh UMKM adalah 50% dari tarif normal PPh Badan.

1 Comments

Belajar Akuntansi 24 Juli 2010 pukul 22.23

good info..dapet bahan buat ujian pajak nieh..

Posting Komentar