..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 18 Juli 2008

JATUH TEMPO PELAPORAN SPT MASA

Pada bulan Juli 2008 ini, batas waktu pelaporan SPT Masa (baik PPh maupun PPN) untuk masa pajak Juni 2008, yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2008 bertepatan dengan hari Minggu. Sehubungan dengan hal ini, Penulis sering mendapatkan pertanyaan dari Wajib Pajak yang akan melaporkan kewajiban perpajakannya, apakah pelaporan pajak harus dilakukan sebelum tanggal 20 atau boleh dilaporkan pada hari Senin tanggal 21.
Bagaimana jika tidak dapat memenuhi tenggat waktu tersebut, dan jika SPT tersebut dilaporkan pada tanggal 21 Juli 2008 (hari Senin), apakah akan dikenakan Denda atas keterlambatan pelaporan SPT tersebut. Mengingat cukup besarnya denda yang dikenakan atas keterlambatan pelaporan SPT Masa (untuk SPT Masa PPh adalah Rp 100.000 dan SPT Masa PPN adalah Rp 500.000), maka kita perlu mewaspadai supaya tidak terkena sanksi ini.
Pada saat masih diberlakukannya Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang lama, untuk pelaporan SPT Masa, jika batas waktu pelaporan jatuh pada hari libur maka pelaporan SPT Masa harus dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelum batas waktu yang bertepatan dengan hari libur tersebut.
Namun dengan diberlakukannya UU KUP yang baru (UU Nomor 28 Tahun 2007), maka batas waktu pelaporan SPT Masa yang bertepatan dengan hari libur, dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan ini menyebutkan bahwa dalam hal batas waktu pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu dan hari libur nasional, maka pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Dalam Pasal 8 ayat (3) ditegaskan lebih lanjut bahwa yang termasuk sebagai hari libur nasional adalah hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Berarti, batas waktu pelaporan SPT Masa untuk masa Juni 2008 ini dapat dilakukan paling lambat pada hari Senin tanggal 21 Juli 2008.

0 Comments

Posting Komentar