..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 01 Juli 2008

DOWNLOAD

FORMULIR PERPAJAKAN YANG BERLAKU SAAT INI (SEJAK TAHUN PAJAK 2007)

FORMULIR PENDAFTARAN NPWP (format lama);

Format Baru: Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi ; Untuk Wajib Pajak Badan

I. PEMBAYARAN PAJAK

1. Surat Setoran Pajak (SSP)

II. PELAPORAN MASA

1. Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26

Berikut lampirannya:

a. Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26

b. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21

c. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Final

2. Formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26

Berikut lampirannya:

a. Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26

b. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23

c. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Final

d. Bukti Pemotongan PPh Pasal 26

3. Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)

a. Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)

b. Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Sewa Tanah dan Bangunan

c. Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Konstruksi

d. Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Hadiah Undian

4. Formulir SPT Masa PPN 1107

5. Formulir SPT Masa PPN 1108 (Formulir ini hanya berlaku untuk KPP Tertentu)

Bentuk Formulir SPT PPN 1108 format Microsoft Excel

Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN 1108

Faktur Pajak Standar

6. Formulir SPT Masa PPh Pasal 15


III. PELAPORAN TAHUNAN

1. Formulir SPT Tahunan PPh Badan Rupiah (Form 1771) tahun 2007

2. Formulir SPT Tahunan PPh Badan Dollar (Form 1771 $)

3. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Form 1770) tahun 2007

4. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana (Form 1770 S)

5. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana (Form 1770 SS)

6. Formulir SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Form 1721) tahun 2007

7. Formulir Penundaan Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan (Form 1771-Y)

8. Formulir Penundaan Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Dollar (Form 1771$-Y)

9. Formulir Penundaan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Form 1770-Y)

10. Formulir Penundaan Penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Form 1721-Y)

IV. PROGRAM e-SPT

1. e-SPT Tahunan PPh

2. e-SPT Masa PPh

3. e-SPT Masa PPN


Jika Anda membutuhkan SPT Tahunan untuk sebelum tahun 2007, dapat download di sini
Sedangkan untuk Formulir SPT Tahunan tahun 2008 dapat download di sini.

9 Comments

Anonim

mau bikin formulir SSP?? klik http://norkuys.wordpress.com/2008/11/22/bikin-surat-setoran-pajak-ssp-dengan-macro-excel-2/

Anonim

Apakah ada larangan bahwa formulir SPT PPN 1108 tidak boleh dibuat dalam bentuk Excel, tetapi harus dalam format sesuai dengan di situs www.pajak.go.di? Karena ada beberapa KPP yang menolak formulir SPT PPN 1108 yang dibuat sendiri dalam bentuk Excel?

Anto 12 Februari 2009 pukul 08.36

Menyimak ketentuan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2008 tanggal 23 Juni 2008 bahwa Bentuk, Isi
dan Ukuran induk SPT dan Lampiran SPT dalam SPT Masa PPN Formulir 1108 tidak
boleh diubah.
Selanjutnya, Pasal 9 PER-29/PJ/2008 manegaskan bahwa formulir SPT Masa PPN 1108 dapat diperoleh di
KPP atau di download dari situs Ditjen Pajak www.pajak.go.id. yang ditegaskan
kembali dalam Lampiran II PER-29/PJ/2008 bahwa file yg didownload adalah file PDF.
Kelak formulir SPT PPN 1108 yang diterima oleh KPP dari laporan WP ini akan diinput ke dalam sistem komputer di DJP dengan menggunakan sistem scan (pindai) dan bukannya dengan cara merekam secara manual. Oleh sebab itu, jika ingin menggunakan formulir SPT PPN 1108 dalam bentuk excel yang dibuat sendiri, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Dicetak dengan kertas folio/F4
- Pengaturan kertas pada printer 8,5 x 13 inch
- Tidak menggunakan printer dotmatrik.
- Cara Penulisan Masa Pajak adalah 10 s.d. 10 - 2008
- Format penulisan tanggal dd-mm-yyy : 20-09-2008
- Penulisan nilai rupiah, tidak boleh menggunakan koma.
- Bilamana nihil tidak boleh pakai tanda (-), namun harus dengan angka nol.

Anonim

Pak untuk pendaftaran Npwp dengan format lama apakah masih berlaku dan masih di gunakan untuk pendaftaran NPWP.


Thx

Anto 25 Februari 2009 pukul 16.27

Bentuk formulir pendaftaran NPWP yang lama ditetapkan melalui Pasal 14 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001.
Dalam ketentuan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tanggal 20 Oktober 2008 menyatakan bahwa ketentuan Pasal 14 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 dinyatakan tidak berlaku lagi. Oleh sebab itu, maka formulir pendaftaran NPWP bentuk lama tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

wendi

saya pingin jadi dosen pelajaran perpajakan apa Bapak bisa bantu materi apa untuk pelajaran perpajakan 1 dan 2 terima
kasih

Anto 16 Oktober 2009 pukul 07.18

Materi tersebut biasanya sudah ditetapkan oleh Lembaga perguruan tinggi yang bersangkutan, masing-masing perguruan tinggi memiliki silabus mata kuliah yang berbeda. Silakan Anda tanyakan silabus mata kuliah tersebut ke lembaga tempat Anda akan mengajar.
Secara garis besar, materinya mungkin dapat Anda lihat di buku-buku dengan judul: Perpajakan (dan sejenisnya) yang dijual di toko-toko buku terkemuka di kota Anda.

Anonim

PAK saya sudah download SPTPPhBadan2009.xl bagaimana cara kerjanya, mohon bantuan

Anto 9 Juni 2011 pukul 08.39

Untuk menginput file SPTPPhBadan2009.xls tersebut, password untuk menginput protect cell-nya adalah: 123
Apakah ini yang Anda maksudkan dengan kata "cara kerjanya"?

Posting Komentar