..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 15 Mei 2008

SUBJEK PAJAK


Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), yang menjadi Subjek Pajak adalah:

1. Orang Pribadi; orang pribadi dibedakan menjadi orang pribadinya sendiri dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

2. Badan.

3. Bentuk usaha tetap.

Subjek Pajak dapat dibedakan menjadi: Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.

UU PPh menganut resident principle untuk Wajib Pajak dalam negeri dan source principle untuk Wajib Pajak luar negeri, yang terlihat dari perlakuan pajaknya, yakni sebagai berikut:

a. Wajib Pajak dalam negeri:

1) dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia;

2) berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum;

3) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.

b. Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT:

pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam negeri, namun terbatas pada penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

c. Wajib Pajak luar negeri non-BUT:

1) dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;

2) berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan;

3) tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

(c) dilarang mengutip dan memperbanyak tulisan ini tanpa seijin penulis.
Sumber: Syafrianto, Modul Praktek Perpajakan 2008, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2008 (ISBN: 978-979-756-343-1)

3 Comments

Anonim

Dear Pak Anto,

Mohon pencerahan Bapak mengenai transaksi pemakaian Jasa dari Luar Negeri (singapura), dari penjelasan diatas :
1. Apabila WPLN tsb. memiliki agent di Jakarta maka akan dipotong PPh 23 u/ jasa yang diberikannya; Apabila ternyata perjanjian dan invoice diterbitkan dari Singapura; bagaimana aspek withholding tax nya?

2. Mereka mengirimkan Cert.of Residence yang asli dan dalam suratnya mengatakan 'tidak ada pemotongan withholding tax'

3. Berapa hari time test nya? asumsi tidak lebih dari 120 hari dalam 12bulan; maka apa benar mereka tidak mau dipotong?

Mohon jawaban pertanyaan diatas sehub dgn pemakaian Jasa LN dan kontrak dgn vendor singapura tsb. (mereka ada agent di Jakarta)

Terima kasih banyak atas waktu Bapak. Semoga tetap semangat dan sehat selalu.

salam,

Anto 20 April 2009 pukul 10.53

Berdasarkan penjelasan Anda, bahwa WPLN (Singapura) tersebut memiliki agent di Jakarta, otomatis maka agent di Jakarta ini akan mewakili WPLN Singapura tersebut sebagai BUT di Indonesia.
Oleh sebab itu, maka seluruh penghasilan yang diperoleh (baik oleh agent sebagai BUT maupun oleh WPLN di Singapura tersebut) dari Indonesia akan ditarik sebagai penghasilan BUT di Indonesia dan akan dikenakan pajak di Indonesia sesuai dengan ketentuan UU PPh.
Jadi Cert. of Residence tidak akan berlaku dalam kasus ini.
Catatan: Agent ini memenuhi time test.

Anonim

Malam Pak Anto,

thanks a lot for ur help

salam,

Posting Komentar