..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 16 Mei 2008

REKONSILIASI FISKAL

Materi Kuliah Perpajakan Lanjutan bagi Mahasiswa Unika Atmajaya, untuk topik Rekonsiliasi Fiskal, Hubungan Akuntansi Komersial dan Akuntansi Fiskal.
Silakan download file di sini.

8 Comments

ROCK MUSIC NEWS 9 Juni 2008 pukul 22.38

saya msh kesulitan mencari perbedaan antara beda permanen murni dan bersyarat, untuk keperluan skripsi..mohon dibantu penjelasan beserta contohnya..trimakasih Pak.

Anto 9 Juli 2008 pukul 17.16

Akibat adanya perbedaan konsep pengakuan penghasilan dan biaya menurut akuntansi dan UU PPh, akan menyebabkan terjadinya perbedaan dalam penentuan laba secara komersial dengan Penghasilan Kena Pajak.
Perbedaan yang timbul ini dapat dibagi menjadi 2 (dua) jenis:
- yaitu perbedaan yang bersifat tetap (permanent differences); adalah perbedaan yang timbul karena perbedaan konsep pengakuan yang selamanya tidak akan sama. Contohnya adalah pengakuan penghasilan yang bersifat Final; dalam akuntansi semua penghasilan diakui (tanpa mengenal istilah final atau tidak), namun dalam melakukan rekonsiliasi fiskal, penghasilan yang bersifat final tidak diakui lagi sebagai penghasilan dalam menghitung PPh Badan (Orang Pribadi) terutang.
- dan perbedaan yang bersifat sementara (temporary differences); adalah suatu perbedaan yang timbul sementara karena adanya perbedaan waktu pengakuannya. Perbedaan ini kelak akan menjadi hilang setelah seluruh nilai tercatatnya dipulihkan (recovered) atau dilunasi (settled)

Lebih lanjut dalam PSAK Nomor 46, menjelaskan bahwa perbedaan temporer dapat berupa:
- perbedaan temporer kena pajak (taxable temporary differences) adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah kena pajak (taxable amounts) dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aktiva dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi (settled); atau
- perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (deductible temporary differences) adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah yang boleh dikurangkan (deductible amounts) dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aktiva dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi (settled).

Sedangkan ada beberapa pendapat yang membedakan Perbedaan Tetap sebagai:
- Perbedaan Tetap Murni; yaitu perbedaan pengakuan antara akuntansi dan pajak yang sifatnya adalah tetap dan selamanya akan berbeda. Contohnya adalah Penghasilan Final, Biaya untuk kepentingan pribadi, biaya yang tidak berhubungan dengan proses mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
- Perbedaan Tetap Bersyarat; yaitu suatu penghasilan atau biaya baru akan diakui berbeda sepanjang tidak memenuhi syarat-syarat pengakuannya dalam ketentuan perpajakan. Namun jika memenuhi ketentuan (syarat) maka perbedaan yang timbul dalam pengakuan menurut fiskal akan menjadi hilang dan pengakuannya akan sama dengan pengakuan menurut prinsip akuntansi.
Contoh:
* Biaya yang bersifat Natura dan kenikmatan (yang berhubungan dengan usaha) untuk Badan Usaha yang di daerah terpencil (remote area) adalah merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan menurut ketentuan perpajakan, namun biaya ini akan dapat menjadi biaya yang dapat dikurangkan bila memenuhi ketentuan dengan mendapatkan ijin Penetapan sebagai Daerah Terpencil.
* Biaya entertainment; jika dibuatkan daftar nominatif yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh maka akan dapat dibiayakan menurut ketentuan perpajakan.
* Biaya makan karyawan; akan dapat dijadikan sebagai biaya pengurang menurut ketentuan perpajakan jika biaya makan siang tersebut diberikan kepada seluruh karyawan tanpa adanya perbedaan.

Unknown 23 Maret 2010 pukul 23.00

selamat malam saya bertanya tentang penjelasan perbedaan antara fiskal dan komersial yang timbul dari perbedaan waktu
1.amortisasi beban ditangguhkan
2.pembayaran imbalan pasca kerja
3.bunga sewa dan pembayaran sewa
yg saya tanyakan bagimana kebijakan akuntansinya dan ketentuan perpajakannya..!
jawabannya sangan membantu..terima ksiH..soalnya besok mau bimbingan..

Anto 31 Maret 2010 pukul 14.27

Mohon maaf karena keterbatasan ruang gerak serta pertanyaan Anda yang masih mengambang dan tidak jelas arah pertanyaannya, saya tidak dapat menjelaskan pertanyaan Anda secara mendetil dan tepat. Sebaiknya Anda membaca kembali literatur-literatur Perpajakan dan akuntansi yang telah Anda pelajari selama ini (karena saya yakin Anda telah mendapatkannya). Berikut saya jelaskan sekilas,

1. Amortisasi beban ditangguhkan
Beban yang ditangguhkan adalah beban-beban yang dikeluarkan namun memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun sehingga akan dianggap sebagai intangible asset. Contohnya misalnya biaya-biaya yang dikeluarkan ketika mendirikan perusahaan, akibat kebijakan manajemen, biaya ini ditangguhkan dan pembebanannya melalui amortisasi yang ditetapkan selama 10 tahun. Perlakuan Perpajakan atas aktiva jenis ini adalah sama dengan akuntansi, yang membedakan hanyalah pada saat penentuan masa manfaat dari aktiva tersebut, jika akuntansi, penentuannya dilakukan berdasarkan professional judgement dari pihak manajemen sedangkan di pajak, penentuannya ditetapkan dalam Pasal 11A UU PPh. Untuk intangible asset yang secara akuntansi memiliki masa manfaat 10 tahun, menurut pajak dikelompokkan ke dalam kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun. Dengan adanya perbedaan masa manfaat ini, tentunya besarnya beban amortisasi juga akan berbeda antara komersial dan fiskal. Perbedaan inilah yang disebut sebagai beda waktu.

2. Pembayaran imbalan pasca kerja,
Sebenarnya imbalan pasca kerja ini, pengakuan di pajak sama seperti pengakuan pada akuntansi, imbalan ini diberikan setelah seorang pegawai pensiun atau berhenti bekerja. Pengakuan secara akuntansi dapat Anda pelajari dalam PSAK Nomor 24 mengenai Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun. Sedangkan ketentuan Perpajakan untuk biaya imbalan pasca kerja ini menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 bagi penerima imbalan tersebut. Ketentuan yang mengatur: untuk pembayaran uang pensiun sekaligus adalah PP Nomor 68 Tahun 2009 sedangkan untuk pembayaran uang pensiun secara berkala aturannya PerDirjen Nomor PER-31/PJ/2009 yang telah diubah dengan PER-57/PJ/2009 (kedua aturan ini dapat dicari di blog ini dengan cara mengetikkan nomor peraturannya pada kolom “Pencarian dengan google” di sebelah kanan postingan ini. PPh terutang atas transaksi ini adalah pada saat biaya tersebut dibayarkan cash (termasuk uang muka), dicadangkan, atau biaya tersebut di-accrue (saat mana yang lebih dahulu terjadi).

3. Bunga Sewa dan Pembayaran Sewa
Atas kedua biaya ini secara Perpajakan terutang PPh Pasal 23; sedangkan untuk pembayaran sewa khusus untuk pembayaran sewa tanah dan/atau bangunan terutang PPh Pasal 4 ayat (2). Biaya ini terutang pada saat biaya tersebut dibayarkan cash (termasuk uang muka), dicadangkan, atau biaya tersebut di-accrue (saat mana yang lebih dahulu terjadi).

Sehingga untuk jawaban nomor 2 dan 3 di atas, akan timbul beda waktu pengakuan biaya karena secara komersial, mungkin saja biaya tersebut belum diakui sebagai biaya dan hanya merupakan uang muka, namun secara fiskal telah terutang PPh karena dianggap telah timbulnya objek pajak atas kedua biaya ini.

Demikian jawaban yang dapat saya berikan dan selamat menyusun skripsi.

Anonim

mohon bantuannya,
saya masih belum mengerti tentang bagaimana "imbalan kerja" dapat menjadi perbedaan temporer?

sebenarnya apa yang dimaksud dengan "imbalan kerja" tsb?
apakah sama dengan pensiun?

Anto 14 Juli 2010 pukul 12.11

Imbalan kerja ada pembayaran kepada pekerja sehubungan dengan pekerjaannya (imbalan). Imbalan kerja ini dapat berupa gaji, honor, upah, fee, pesangon, gratifikasi, tunjangan, dan imbalan lainnya sehubungan dengan pekerjaan.
Imbalan kerja yang bersifat temporer differences (perbedaan temporer) artinya dalam akuntansi umum ini diakui sebagai biaya, namun dalam kebijakan fiskal dalam menentukan PPh terutang imbalan ini masih belum diakui sebagai biaya. Ataupun sebaliknya.
Contoh untuk cadangan bonus prestasi yang akan dibayarkan pada awal tahun berikut (setelah dapat diketahui berapa penghasilan yang diterima oleh perusahaan selama tahun berjalan). Cadangan ini dalam akuntansi mungkin belum dianggap sebagai biaya, namun dari sisi pajak harus dianggap sebagai biaya yang sudah dicadangkan dan akan terutang PPh Pasal 21.

Unknown 3 Juli 2017 pukul 18.03

Pak saya mau tanya,kalau beban pensiun itu termasuk kedalam perbedaan temporer atau permanen? Trima kasih

Anto 3 Juli 2017 pukul 22.54

Beban pensiun yang berupa cadangan dana pensiun adalah termasuk perbedaan temporer (temporer difference)

Posting Komentar