..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 16 Mei 2008

Pajak Pemotongan (Witholding Tax)

Dalam sistem perpajakan secara witholding system, negara memberikan kepercayaan kepada pihak ketiga untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada pihak penerima penghasilan dan menyetorkan pajak yang telah dipotongnya ini ke kas Negara.

Dalam Undang-undang PPh, jenis-jenis pajak yang menganut sistem witholding ini adalah: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 19.

Transaksi pemenuhan kewajiban perpajakan melalui sistem witholding ini dapat digambarkan sebagai berikut:

- Pihak yang menggunakan/mendapatkan/memperoleh jasa dan/atau barang dari pihak penyedia jasa dan/atau barang yang merupakan objek dari pemotongan PPh disebut sebagai Pemotong Pajak.

- Pihak yang melakukan penyerahan jasa dan/atau barang dan menerima penghasilan (income) dari penyerahan yang telah dilakukannya tersebut disebut sebagai Subjek Pajak.

- Objek yang dipotong PPh adalah Penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan transaksi penyerahan jasa dan/atau barang tersebut.

Transaksi yang menjadi objek pemotongan pajak ini dapat diilustrasikan sebagai berikut:


Kewajiban dari pemotong pajak dalam kasus terjadinya transaksi yang merupakan objek pemotongan pajak adalah: menghitung pajak yang terutang, melakukan pemotongan atas pajak yang terutang dari penghasilan yang dibayarkannya kepada penerima penghasilan tersebut, membuatkan bukti pemotongan dan memberikannya kepada pihak penerima penghasilan yang telah dipotong pajak, menyetorkan pajak yang telah dipotongnya tersebut ke Kas Negara serta melaporkan pemotongan pajak yang telah dilakukannya tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak setempat tempat dia terdaftar.

Dilarang mengutip, memperbanyak, mempublikasikan tulisan ini tanpa seijin penulis.
(c) syafrianto 16052008

0 Comments

Posting Komentar